Dua Pola Kalimat untuk Memahami Quran dan Hadits
Bab 4 : Dua Pola Kalimat - Bahasa Arob Khusus untuk Memahami Al-Qur'an dan Hadits
House Shine
---
Dalam bahasa Indonesia, kita mengenal dua pola kalimat utama, yaitu SP/SPO dan DM.
Subjek + Predikat ± Objek adalah pola kalimat yang melibatkan kata kerja atau yang biasa disebut kalimat verbal. Contohnya: Zaid datang; Zaid memukul anjing.
Diterangkan + Menerangkan adalah pola kalimat yang tidak melibatkan kata kerja atau yang biasa disebut kalimat nonverbal. Contohnya: Masjid itu indah. Masjid itu sebagai D dan indah sebagai M.
Daftar Isi Artikel
Dalam bahasa Arob, tidak jauh berbeda. Pola SP/SPO mirip pola Fi’il + Fā’il atau Fi’il + Fā’il ± Maf’ūl Bih. Sementara pola DM mirip pola Mubtadā’ + Khobar.
Fi’il + Fā’il ± Maf’ūl Bih
Fi’il artinya kata kerja, Fā’il artinya subjek, dan Maf’ūl Bih artinya objek. Perhatikan, pola ini diawali dengan kata kerja. Perhatikan dua contoh berikut:
Zaid datang | جَاءَ زَيْدٌ | ١ |
Zaid memukul anjing | ضَرَبَ زَيْدٌ الكَلْبَ | ٢ |
Perhatikan! Yang menjadi sorotan kita hanya isim. Pada tabel di atas, jumlah isim ada tiga yaitu dua Zaid dan Al-Kalba, dimana Zaid dalam dua contoh sebagai Fā’il (subjek), sementara Al-Kalba sebagai Maf’ūl Bih (objek).
Perhatikan! Pada bab sebelumnya kita menyepakati bahwa isim yang harokat akhirnya dhommah / dommatain, kita menamakannya marfu’; dan jika fathah / fathatain kita menamakannya manshub. Lalu perhatikan contoh di atas, Anda mendapati Fā’il berhukum marfu’ dan Maf’ūl Bih berhukum manshub. Ini artinya isim yang menjadi Fā’il akan selalu berharokat akhir dhommah / dhommatain, sementara isim yang menjadi Maf’ūl Bih akan selalu berharokat akhir fathah / fathatain.
Maka hasil analisa untuk contoh di atas adalah:
- Zaidun : hukumnya marfu’ karena menjadi Fā’il.
- Zaidun : hukumnya marfu’ karena menjadi Fā’il.Al-Kalba : hukumnya manshub karena menjadi Maf’ūl Bih.
Ringkasnya untuk rumus pola SP / SPO adalah:
فِعْلٌ + فَاعِلٌ ± مَفْعُولٌ بِهِ
Hukum Fā’il = Marfu’ = Dhommah / Dhommatain
Hukum Maf’ūl Bih = Manshub = Fathah/Fathatain
Catatan : Posisi Fā’il dan Maf’ūl Bih boleh saling ditukar, yang penting Fā’il selalu marfu’, sebagaimana Maf’ūl Bih selalu manshub. Contoh:
Zaid memukul anjing | ضَرَبَ زَيْدٌ الكَلْبَ | ١ |
Zaid hanya memukul anjing | ضَرَبَ الكَلْبَ زَيْدٌ | ٢ |
Mubtadā’ + Khobar
Mubtadā’ adalah isim ma’rifat di awal kalimat. Isim ma’rifat adalah setiap isim yang diawali al atau menunjukkan nama sesuatu (nama orang seperti Zaid, nama binatang seperti Ufair keledai Rosulullah ﷺ, nama tempat seperti Makkah, nama benda seperti Bairuha kebun Umar bin Khotob ﭬ, dan semisalnya). Sementara Khobar adalah isim pelengkap Mubtadā’ yang berisi kabar atau informasi. Perhatikan dua contoh berikut ini:
Masjid itu indah | المَسْجِدُ جَمِيلٌ | ١ |
Zaid (adalah) siswa | زَيْدٌ طَالِبٌ | ٢ |
Perhatikan! Al-Masjidu adalah isim ma’rifat yang berada di awal kalimat, maka ia menjadi Mubtadā’. Sementara Jamīlun adalah pelengkap Mubtadā’ yang berisi kabar tentang Al-Masjidu, maka ia menjadi Khobar.
Begitu pula untuk contoh kedua: Zaidun adalah Mubtadā’ karena isim ma’rifat di awal kalimat, sementara Thōlibun adalah Khobar karena pelengkap lafazh Zaid, yang berisi kabar tentang Zaid.
Lantas dari mana tahu bahwa Al-Masjidu adalah isim ma’rifat? Jawabannya: Karena diawali al. Dari mana tahu bahwa Zaidun adalah isim ma’rifat pula? Jawabannya: Karena menunjukkan nama orang.
Perhatikan! Mubtadā’ dan Khobar keduanya berharokat akhir dhommah / dhommatain, maka kita katakan bahwa Mubtadā’ dan Khobar berhukum marfu’. Artinya setiap kali kita menjumpai isim berpola Mubtadā’ atau Khobar, harokat akhirnya selalu dhommah atau dhommatain.
Maka hasil analisa untuk contoh di atas adalah:
- Al-Masjidu : hukumnya marfu’ karena menjadi Mubtadā’.Jamīlun : hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar.
- Zaidun : hukumnya marfu’ karena menjadi Mubtadā’.Thōlibun : hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar.
Ringkasnya untuk rumus pola DM adalah:
مُبْتَدَأٌ + خَبَرٌ
Hukum Mubtadā’ = Marfu’
Hukum Khobar = Marfu’
Catatan : Jika ada dua isim layak diberi pemisah terjemah adalah maka keduanya pasti Mubtadā’ dan Khobar. Contohnya adalah nomor dua pada contoh di atas.
Pembagian Khobar
Khobar dibagi menjadi lima macam, yaitu:
- Berupa isim tunggal seperti di atas.
- Berupa pola Fi’il + Fā’il.
- Berupa pola Mubtadā’ + Khobar.
- Berupa pola Jar + Majrūr.
- Berupa pola Zhorof + Mudhōf Ilaih.
Lebih mudahnya, perhatikan contoh berikut ini. Yang tebal berwarna biru adalah Khobar dengan berbagai jenisnya:
Zaid seorang siswa | زَيْدٌ طَالِبٌ | ١ |
Zaid diajari guru | زَيْدٌ عَلَّمَهُ المُدَرِّسُ | ٢ |
Anak Zaid baik | زَيْدٌ اِبْنُهُ صَالِحٌ | ٣ |
Anak di kelas | زَيْدٌ فِي الفَصْلِ | ٤ |
Anak di depan Masjid | زَيْدٌ أَمَامَ المَسْجِدِ | ٥ |
Kita fokus membahas Khobarnya saja. Semua yang diberi warna biru tebal di tempat marfu’ menjadi Khobar, kecuali Thōlibun tanpa di tempat. Semua Khobar selain jenis pertama dalam menghukumi ditambah di tempat (fī mahalli). Misalkan: kalimat (عَلَّمَهُ المُدَرِّسُ) di tempat marfu’ menjadi Khobar, dan seterusnya.
Sekarang kita akan menganalisa apa yang di dalam Khobar-Khobar di atas:
- Hu : hukumnya di tempat manshub menjadi Maf’ūl Bih; Al-Mudarrisu : hukumnya marfu’ menjadi Fā’il.
- Ibnu : hukumnya marfu’ menjadi Mubtadā’; Hū : hukumnya di tempat marfu’ menjadi Mudhōf ‘Ilaih (Mudhōf dan Mudhōf Ilaih akan dibahas rinci pada bab berikutnya, in syā Allōh); Shōlihun : hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar.
- Al-Fashli: hukumnya majrur karena kemasukan huruf Jar Fī (dibahas rinci pada bab berikutnya).
- Amāma : hukumnya manshub karena menjadi Zhorof. Zhorof adalah isim yang menunjukkan tempat atau waktu. Asal Amāma berhukum majrur kemasukan huruf Jar Fī (فِي أَمَامِ) lalu Fī dibuang sehingga menjadi Zhorof; Al-Masjidi : hukumnya marfu’ karena menjadi Mudhōf ‘Ilaih.
Perhatian!
Khobar yang berupa Jar + Majrūr atau Zhorof + Mudhōf ‘Ilaih boleh diawalkan, seperti:
Zaid di kelas | زَيْدٌ فِي الفَصْلِ | ١ |
Di kelas hanya (ada) Zaid | فِي الفَصْلِ زَيْدٌ | ٢ |
- Zaidun : hukumnya marfu’ menjadi Mubtadā’; Fil Fashli : hukumnya di tempat marfu’ menjadi Khobar; Al-Fashli : hukumnya majrur kemasukan huruf Jar Fī.
- Fil Fashli : hukumnya di tempat marfu’ menjadi Khobar Muqoddam (diawalkan); Al-Fashli : hukumnya majrur kemasukan huruf Jar Fī; Zaidun : hukumnya marfu’ menjadi Mubtadā’ Mu’akhor (diakhirkan).
Posting Komentar
Posting Komentar